Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Isran
Noor, menyatakan bersedia untuk mencabut laporan polisi terhadap warga
Desa Sangkima, Kutai Timur, bernama Haris, yang dinilai telah melakukan
penghinaan via komentar di media sosial Facebook.
Pencabutan laporan polisi akan dilakukan dengan syarat Haris
menyampaikan permohonan maaf benar-benar dengan niat yang tulus dan rasa
penyesalan, serta sanggup berjanji tidak akan mengulangi perbuatan
(penghinaan) yang sama di kemudian hari.
Kepala Bagian Humas Setkab Kutim, Mukhtar, mengatakan Surat Bupati
Kutim nomor 180/75/HK/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 tersebut
merupakan tanggapan terhadap surat Haris (selaku terlapor) tanggal 17
Maret 2014 perihal permohonan maaf kepada Bupati Kutim dan institusi
Pemkab Kutim.
Bupati Kutim mengatakan telah mempertimbangkan segala aspek,
khususnya yang bertujuan memberikan pelajaran positif kepada masyarakat
luas dalam rangka penyampaian aspirasi dan pendapat secara
bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan perundang-undangaan yang
berlaku.
"Maka prinsipnya, Kami selaku Bupati Kutim dan atau Pemkab Kutim
menyatakan menerima baik atas surat permohonan maaf tersebut dengan
syarat dan kondisi, permohonan maaf tersebut dilakukan benar-benar
dengan niat yang tulus dan rasa penyesalan terhadap kekeliruan yang
saudara lakukan," kata Isran.
Kedua, adanya kesanggupan terlapor untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Permintaan maaf tersebut kami harapkan dilakukan secara sungguh-sungguh, ikhlas, tanpa dipengaruhi dari pihak manapun. Juga saudara Haris bersedia berjanji tidak mengulangi penghinaan, yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan," kata Mukhtar.
"Permintaan maaf tersebut kami harapkan dilakukan secara sungguh-sungguh, ikhlas, tanpa dipengaruhi dari pihak manapun. Juga saudara Haris bersedia berjanji tidak mengulangi penghinaan, yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan," kata Mukhtar.
Isran Noor mengatakan bupati dan Pemkab Kutim selaku penyelenggara
pemerintahan sama sekali tidak anti terhadap kritik dan masukan dari
masyarakat luas. Sepanjang bersumber dari data dan fakta yang dapat
dipertanggungjawabkan, serta disampaikan dengan cara-cara yang santun
dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Bahkan kritik dan masukan seperti itu sangat membantu kami dalam
upaya pemberian layanan yang lebih baik kepada masyarakat luas," kata
Isran, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (Apkasi) tersebut.
"Bahwa dari apa yang telah kami sampaikan tersebut, bersama ini kami
menyatakan kesediaan untuk mencabut kembali atas laporan polisi yang
telah kami ajukan tersebut, sepanjang pihak saudara telah memenuhi
syarat dan kondisi sebagaimana yang telah kami utarakan," katanya.
Surat tanggapan tersebut sekaligus disampaikan kepada Polres Kutim,
selaku pihak penyidik untuk menjadi dasar langkah-langkah yang perlu
dilakukan.
Sebagaimana diketahui, postingan akun Facebook Haris di group Forum Masyarakat Peduli Kutai Timur (FMPKT) berbuntut diajukannya LP dalam Surat Laporan Polisi nomor LP/69/III/2014/Kaltim/Res Kutim tanggal 10 Maret.
Pelapor adalah Pemkab Kutim melalui Kabag Humas, Mukhtar. Pasalnya,
Pemkab Kutim menilai Haris telah melakukan penghinaan kepada Bupati
Kutim, selaku institusi dan lambang negara.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) belum memperoleh
tanggapan detail dari Haris terkait surat tersebut. Haris yang
sebelumnya telah membuat surat permohonan maaf menyampaikan apresiasi
dan rasa terima kasih atas sikap bijaksana Bupati Kutim melalui surat
tanggapan tersebut.
0 komentar: